Kadisbud DKI Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin SPJ Fiktif

1 month ago 16

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Kebudayaan DKI nonaktif Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Modus korupsinya yakni membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Selain Iwan, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro. .

Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Anggaran

Baca Juga

Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Anggaran

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 

Menurutnya, para tersangka sepakat memakai tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait kebudayaan. Dalam SPJ fiktif itu, mereka memakai sanggar-sanggar yang juga fiktif.

Pj Gubernur Jakarta Tunjuk Sekdis Imam Hadi jadi Plh Kepala Dinas Kebudayaan

Baca Juga

Pj Gubernur Jakarta Tunjuk Sekdis Imam Hadi jadi Plh Kepala Dinas Kebudayaan

"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR, dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," ujar Patris, Kamis (2/1/2025).

Patris menyebut, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tersangka GAR sendiri telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. 

"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ujar Patris.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |