KAI Daop 6 Kecam Truk Tabrak Palang Pintu Perlintasan Petak Gawok-Delanggu

1 week ago 22

Solo, infojateng.id – KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam adanya truk yang menabrak Palang Pintu Perlintasan JPL 117 petak antara Gawok-Delanggu pada Rabu (19/11/2025) pukul 13.28 WIB.

Atas kejadian tersebut, satu sisi palang pada kondisi tidak dapat tertutup sempurna. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pihaknya memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini.

Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran dan perbaikan, selama penanganan dilakukan maka 1 sisi perlintasan yang palangnya sedang ditangani dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta.

Para pengguna jalan yang akan melintas diimbau untuk waspada, berhati-hati dan disiplin guna memastikan keselamatan bersama.

KAI Daop 6 kembali menegaskan dan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.

KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat serta upaya preventif ke depannya.

“Setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” tegas Feni.

Feni menambahkan, bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” paparnya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang.

Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang.

“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” pungkas Feni. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |