TANJUNGBALAI, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat 9 kilogram yang diduga kuat dikendalikan jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dua pria kakak-beradik berinisial MR (51) dan AR (35) ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).
Pengungkapan ini menjadi salah satu penyergapan narkoba terbesar di Tanjungbalai tahun ini, dengan nilai barang haram yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga
Beijing Marah karena AS Akan Cabut Visa Mahasiswa China Secara Agresif
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan dimulai usai petugas menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Gang Pringgan,” ujar Kombes Calvijn, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sabu yang dikubur di area pemakaman belakang rumah. Barang bukti yang diamankan dari MR berupa tiga bungkus sabu dengan total berat 2 kilogram.
MR mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang masih buron untuk mengambil sabu dari perairan Malaysia menggunakan sampan bermesin dompeng dengan imbalan Rp10 juta.

Baca Juga
Kronologi Nelayan Temukan Sabu 35 Kg di Laut Sumenep, Berawal Curiga Lihat Drum Terapung
Tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap AR (35), adik kandung MR, yang baru saja kembali dari laut. Penangkapan dilakukan di Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung sekitar pukul 12.15 WIB.
“Dari sampan yang dikemudikan AR, kami temukan tujuh bungkus sabu seberat 7.000 gram,” kata Calvijn.

Baca Juga