Kakorlantas Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

1 day ago 4

JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup. Surat itu hanya memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

Ketentuan ini harus diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Januari 2025, Catat Lokasinya

Baca Juga

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Januari 2025, Catat Lokasinya

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucap Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 3 Januari 2025, Catat Lokasinya

Baca Juga

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 3 Januari 2025, Catat Lokasinya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |