JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup. Surat itu hanya memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.
Ketentuan ini harus diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Januari 2025, Catat Lokasinya
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucap Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).
Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 3 Januari 2025, Catat Lokasinya
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow