Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Waktu Afdhol untuk Mengeluarkannya

5 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id -  Kapan bayar zakat fitrah? Pertanyaan ini sering muncul di benak umat Muslim menjelang akhir bulan Ramadhan, saat momen berbagi dan kepedulian kepada sesama semakin terasa.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu. 

Memahami waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah sangat penting agar amal ibadah ini diterima dan memberikan manfaat maksimal. 

Makna Zakat Fitrah

Banyak orang menyebut zakat fitrah dengan istilah zakat fithrah. Namun, sebutan yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai hadis. Zakat fithri atau shadaqah fithri memiliki makna sebagai shadaqah yang wajib dikeluarkan sebagai bentuk penyucian setelah berbuka puasa Ramadhan.

Hikmah Zakat Fitrah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah di balik zakat fitrah, seperti yang terdapat dalam hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia dan perkataan yang tidak baik, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah.”

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Beberapa ulama berpendapat bahwa kewajiban ini telah dihapus, namun dalil yang mereka gunakan tidaklah sahih dan jelas.

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya ijma’ ulama mengenai kewajiban zakat fitrah ini. Beliau mengatakan, “Semua ahli ilmu yang saya hafal sepakat bahwa shadaqah fitrah adalah wajib.” Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib dan tidak dihapus.
Lantas, kapan bayar zakat fitrah? Simak ulasan berikut ini yang dilansir iNews.id dari NU Online pada Minggu (16/3/2025):

Kapan Bayar Zakat Fitrah

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan mengklasifikasikan waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori, mulai dari mubah hingga haram, sesuai dengan pandangan ulama bermazhab Syafi'i.

  • Waktu mubah adalah dari awal hingga akhir bulan Ramadhan, yang berarti pembayaran zakat tidak diperbolehkan sebelum bulan Ramadhan dimulai.
    Waktu wajib adalah pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal, di mana kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi siapa saja yang hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meskipun hanya sejenak.
  • Waktu sunnah adalah sebelum shalat Id dimulai, yang berlangsung dari malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh adalah setelah shalat Idul Fitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawwal atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
  • Waktu haram adalah setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.

Klasifikasi waktu ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang berbunyi: 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Berdasarkan firman Allah dalam Surat Hud ayat 114:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah salat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat."

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |