JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan yang dialami Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, memasuki babak baru. Polsek Pancoran resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menggelar perkara pada Rabu (29/7/2026).
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyampaikan rasa syukur atas perkembangan kasus tersebut. Menurut dia, hasil gelar perkara sesuai dengan harapan pihak pelapor karena unsur pidana dalam laporan dinilai telah terpenuhi.
Baca Juga
Angela Tanoesoedibjo Instruksikan Partai Perindo Segera Bentuk DPRT, Perkuat Akar Rumput
"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Hendro mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian serta hasil visum dari rumah sakit telah diserahkan untuk memperkuat laporan Karina.
Baca Juga
Bungkam PSMS, Persebaya Amankan Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
"Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan. Jadi terkait surat mediasi (dari terlapor) masih kami kesampingkan. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































