Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Langgar Aturan?

16 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penambahan dana untuk membeli asuransi kesehatan tambahan (top up) tidak melanggar aturan. Pernyataan ini menyusul polemik karyawan BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta.

Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta. 

Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta 

Baca Juga

Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta 

“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN. Tetapi mereka di-top-up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerja sama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat berbincang dengan iNew.id, Rabu (8/1/2025). 

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dan Syaratnya

Baca Juga

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dan Syaratnya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |