JAKARTA, iNews.id - Polisi menyatakan bahwa telah melakukan gelar perkara di kasus dugaan bos toko berinisial GSH menganiaya karyawan berinisial DA di Cakung, Jakarta Timur. Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial.
"Sudah gelar perkara dan statusnya sudah diputuskan untuk naik ke tahap Penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024)
Baca Juga
Kronologi Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan di Jaktim, Dilempar Kursi hingga Terluka
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Diketahui GSH meminta dibawakan makanan pesanannya secara online ke kamar pribadinya, tapi korban menolak.
Baca Juga
Amarah Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Aniaya Pegawai Karena Menolak Antar Makanan ke Kamarnya
Korban menolak karena pelaku menggunakan kalimat kasar. Apalagi, korban sebelumnya pernah mengalami peristiwa serupa, korban mendapatkan dugaan kekerasan kala dia mengantarkan makanan ke kamar GSH.
Saat kejadian, pelaku yang kesal permintaannya itu ditolak korban lantas melemparkan kursi ke arah korban hingga membuat korban terluka. Pelaku juga melemparkan pajangan patung hingga mesin EDC hingga membuat korban terluka.
Baca Juga
Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan di Jaktim, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow