JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 22 saksi di Singapura.
"Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 ya, ada sekitar 22 pihak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Baca Juga
Profil Noam Chomsky, Intelektual yang Bongkar Peran AS dalam Operasi Anti-Komunis di Indonesia
Dia mengatakan penyidik telah memanggil para saksi yang akan diperiksa dari sejumlah perusahaan yang ada di Singapura. Diharapkan, para WNA Singapura itu mau memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas sembilan tersangka.
"Supaya pihak-pihak yang kita panggil ini mau memberikan keterangan, ini sangat penting dalam rangka bagaimana melengkapi berkas perkara," tuturnya.

Baca Juga
Kejagung Telah Periksa 147 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Dia menambahkan, penyidik bakal menggali kaitannya perusahaan Singapura itu dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, termasuk berbagai hal tentang kerja sama antara holding dengan subholding karena kasus yang ditangani itu berkaitan kerja sama.
"Semua itu akan digali, nanti dilihatlah kapasitasnya yang dari 22 pihak ini, sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang, bagaimana peran, tugas, fungsinya dari holding ke subholding, dalam kaitan dengan baik pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang maupun terhadap berbagai kontrak-kontrak kerja yang sudah dilakukan," katanya.

Baca Juga