
JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto divonis lima tahun penjara. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Baca Juga
Jet Tempur dan Rudal China Unggul Hadapi Pesawat Barat India, Beijing Makin Pede Rebut Taiwan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Baca Juga
3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding
Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku