Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Pejabat Waskita Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

2 weeks ago 32

Get iNews App with new looks!

qrcode

Scan this QR or download app from:

play store app store

inews

Advertisement
Advertisement . Scroll to see content
Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Pejabat Waskita Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto (kacamata, berkepala plontos) (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto divonis lima tahun penjara. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). 

Jet Tempur dan Rudal China Unggul Hadapi Pesawat Barat India, Beijing Makin Pede Rebut Taiwan

Baca Juga

Jet Tempur dan Rudal China Unggul Hadapi Pesawat Barat India, Beijing Makin Pede Rebut Taiwan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan.

3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding

Baca Juga

3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding

Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

iNews.id

iNews Network

Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut

  • Sumatra
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Kepulauan Nusa Tenggara
  • Kepulauan Bali
  • Kepulauan Maluku
    Read Entire Article
    Kabar Jateng | InewS | | |