JAKARTA, iNews.id – Kasus restoran legendaris Ayam Widuran yang kedapatan menggoreng ayamnya dengan minyak babi mengejutkan publik, terutama konsumen Muslim yang merasa dikhianati. Meski telah meminta maaf, langkah tersebut dinilai tidak cukup dan cenderung meremehkan pelanggaran serius yang terjadi selama puluhan tahun.
"Minta maaf saja tidak cukup. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi penipuan sistemik yang berjalan puluhan tahun," ujar Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menanggapi pernyataan manajemen Ayam Widuran.

Baca Juga
Kepalanya Dihargai Amerika Rp16,2 Miliar, Bos Kartel Narkoba Ini Dihabisi di Meksiko
Sebagai restoran yang berdiri sejak 1973 dan dikenal luas masyarakat Solo sebagai penyedia makanan "halal", penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan makanan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan konsumen.
"Ini bukan hanya merugikan umat Islam, tapi seluruh konsumen. Mereka telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar dan tanpa informasi yang benar," ujar Tulus.

Baca Juga
Misteri Gunung Kawi, Jejak Peradaban Suci Kerajaan Kediri Terkubur Mitos Pesugihan
Potensi Pelanggaran Pidana
FKBI menilai, kasus ini tidak bisa berhenti pada permintaan maaf. Ada potensi pelanggaran hukum serius, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Jaminan Produk Halal.
Baca Juga
Pemotor Wajib Baca! Jangan Salah Pilih Jas Hujan Bisa Berujung Maut
"Apa yang dilakukan Ayam Widuran secara hukum bisa dikategorikan sebagai penipuan. Maka seharusnya ada proses hukum oleh kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif," kata Tulus.