JAKARTA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan remaja MAS terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan? Kasus ini memasuki babak baru.
Pengacara MAS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga
Jenderal Chaudhry: India Bukanlah Israel dan Pakistan Bukanlah Palestina, Kami Tak Akan Tunduk!
"Kami, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) selaku kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili ABH (Anak Berhadapan Hukum) pada hari Senin, 19 Mei 2025 ini secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pengacara MAS, Maruf Bajammal, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya untuk menuntut negara, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) untuk membebaskan MAS dari penahanan.

Baca Juga
Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Bogor Ditangkap, Ternyata Keponakan Korban
Dia menilai, MAS yang mengalami disabilitas mental telah ditahan secara sewenang-wenang di sebuah ruang penyimpanan berkas kantor Polres Jakarta Selatan selama hampir lima bulan tanpa perawatan medis dan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya.
Bahkan, kata Maruf, tak ada dokter, psikolog dan tak ada teman bermain sebaya selama penahanan ini.
"Hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari ibunya yang menemani malam-malamnya," ujar Maruf.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow