Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Dihentikan, KPK Fokus Pemulihan Aset

3 months ago 87

Get iNews App with new looks!

qrcode

Scan this QR or download app from:

play store app store

inews

Advertisement
Advertisement . Scroll to see content
Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Dihentikan, KPK Fokus Pemulihan Aset KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, yang meninggal dunia pada, Jumat (14/3/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Pasalnya, yang bersangkutan telah meninggal dunia

"Tersangkanya meninggal dunia (AGK), demi hukum harus dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2025). 

Rincian Memorandum Perdamaian Rusia-Ukraina Terungkap, Ini Teks Lengkapnya

Baca Juga

Rincian Memorandum Perdamaian Rusia-Ukraina Terungkap, Ini Teks Lengkapnya

Meski begitu, Asep menegaskan saat ini pihaknya fokus mengejar pemulihan aset terkait kasus tersebut.

"Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya," tuturnya.

Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta

Baca Juga

Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

iNews.id

iNews Network

Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut

  • Sumatra
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Kepulauan Nusa Tenggara
  • Kepulauan Maluku
    Read Entire Article
    Kabar Jateng | InewS | | |