JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta polisi melakukan gelar perkara khusus.
Ada tujuh poin alasan mereka keberatan dengan keputusan Bareskrim tersebut.

Baca Juga
Malta Akan Akui Negara Palestina Bulan Depan, Tak Tahan Lihat Derita Gaza
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah menerangkan, keberatan pertama yakni penghentian penyelidikan itu dinilai cacat hukum karena saat dilakukannya gelar perkara, pelapor dan terlapor tak dihadirkan. Maka itu, gelar perkara khusus menurutnya harus dilakukan.

Baca Juga
TPUA Datangi Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
"Kedua, proses penyelidikan tak tuntas atau tak lengkap. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dan ahli IT, Roy Suryo yang masuk dalam bukti-bukti kami ajukan, tak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya," katanya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ketiga, hasil penyelidikan dinilai menyesatkan karena Bareskrim menyebut ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding.
"Kalau asli autentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan," ujar dia.