JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang untuk memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi laptop tahun 2019-2022. Pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam mengusut kasus itu.
“Kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga
Israel Ancam Caplok Permukiman Tepi Barat dan Lembah Yordan
Harli belum merinci siapa saja yang sudah, maupun pihak yang akan diperiksa dalam perkara itu. Ia memastikan penyidik akan memeriksa pihak yang dibutuhkan keterangannya.
“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar dia.

Baca Juga
Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbudristek, Kejagung Sita Laptop-HP
Sebelumnya, Kejagung mengaku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023 ke tahap penyidikan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow