Kejagung Periksa 5 Eks Pejabat Kemendikbudristek terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

4 weeks ago 37

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemdikbudristek). Hal ini terlihat dari panggilan pemeriksaan lima orang saksi untuk mendalami perkara tersebut, Selasa (3/6/2025).

Kelima saksi yang diperiksa di antaranya, STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019; HM selaku Plt Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020; KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Kenapa Politikus Korea Selatan Mengandalkan Dukun untuk Meraih Kemenangan?

Baca Juga

Kenapa Politikus Korea Selatan Mengandalkan Dukun untuk Meraih Kemenangan?

Kemudian, WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; dan AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

"Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemdikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (3/5/2025).

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Baca Juga

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti dalam perkara tersebut. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun

Baca Juga

Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |