JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemdikbudristek). Hal ini terlihat dari panggilan pemeriksaan lima orang saksi untuk mendalami perkara tersebut, Selasa (3/6/2025).
Kelima saksi yang diperiksa di antaranya, STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019; HM selaku Plt Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020; KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga
Kenapa Politikus Korea Selatan Mengandalkan Dukun untuk Meraih Kemenangan?
Kemudian, WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; dan AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
"Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemdikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (3/5/2025).

Baca Juga
Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Baca Juga