JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Senin (2/6/2025). Sejumlah hal digali penyidik dalam pemeriksaan Iwan sebagai saksi.
"Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga
Siapa Karol Nawrocki? Presiden Terpilih Polandia yang Pernah Jadi Buronan Rusia
Menurutnya, Iwan diperiksa dalam kapasitas sebagai dirut sekaligus wakil dirut Sritex. Bahkan, Iwan tercatat juga merupakan direktur di sejumlah unit usaha Sritex.
"Penyidik sangat berkepentingan memeriksa dia dalam rangka menggali mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka, termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai wakil direktur utama," tuturnya.

Baca Juga
Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
Harli menambahkan, sejumlah hal digali penyidik Kejagung dari Iwan, seperti mekanisme pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank.
"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu, siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit. Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank," katanya.

Baca Juga