JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa Lucy Kweek yang diduga menjadi penghubung pengusaha properti Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Lucy disebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga
Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian
"Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali," kata Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Terkait pemeriksaan tersebut, Kejagung menegaskan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimaksud bukan berasal dari Tim 9 Kejagung. Namun, Anang tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah BAP tersebut berasal dari pihak kepolisian.
Baca Juga
Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie
"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa bukan berita acara dari Tim Sembilan," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































