JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik mantan pejabat MA tersebut di daerah Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024.

Baca Juga
Pendaki Asal China Mendaki Gunung Fuji hanya untuk Mencari Ponselnya yang Hilang
"Adapun pascapenggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik, penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025," ujar Harli dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Dalam penanganan tersebut, Harli menegaskan, penyidikan TPPU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga
Terungkap! Zarof Ricar Terima Uang Rp1 Miliar Untuk Produksi Film Sang Pengadil
"Rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan Nexus atau hubungan antara perbuatan (Tindak Pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," ucapnya.
Terlepas dari itu, kata Harli, penyidik Kejagung telah melakukan pemblokiran terhadap aset Zarof Ricar.

Baca Juga
Zarof Ricar usai Dikaitkan dengan Kasus Suap CPO: Jahat Banget Fitnahnya
"Terkait dengan penanganan perkara ZR (Zarof Ricar), khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," kata Harli.