JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah, Tamron alias Aon. Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (21/5) kemarin.
“Penyidik telah melakukan giat penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2023 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Kamis (22/5/2025).

Baca Juga
Panglima Militer Pakistan Asim Munir Naik Pangkat Bintang 5, Berikut 4 Alasannya
Harli menjelaskan, pada bidang yang disita, ada sejumlah bangunan yang diamankan, berupa 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 buah mushola, dan 1 buah bangunan ATM.
Selain itu, terdapat juga 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas objek penyitaan. Harli menambahkan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka pemulihan uang negara.

Baca Juga
Tambang Timah Ilegal Masih Marak, Komisi VI DPR Sebut Rugikan Negara
“Penyidik melakukan upaya-upaya dalam rangka mengumpulkan sebanyak mungkin aset-aset yang bisa kita recovery dalam rangka pemulihan-pemulihan uang negara,” tutur dia.
Sebagai informasi, Aon yang merupakan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) divonis delapan tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Juga