JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kabar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Kabar itu dipastikan tidak benar.
"Wah itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Baca Juga
Perekonomian China dalam Pusaran Krisis Terbesar sejak Dua Dekade Terakhir
Dia mengaku sudah mengecek kabar itu ke penyidik. Bahkan, Nadiem belum sekali pun diperiksa terkait perkara tersebut.
"Yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi DPO, jadi tidak benar," ujarnya.

Baca Juga
Kejagung Ungkap Status 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Menurut dia, penyidik juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nadiem dalam kasus tersebut.
"Kalau dijadwalkan akan kita informasikan," tutur dia.

Baca Juga