JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
“Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Baca Juga
Putin: Rusia Berdiri Sendiri Melawan Barat
Dia menjelaskan, Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan status hukum Marcella ditingkatkan menjadi tersangka pada 23 April 2025.
Harli menerangkan, penetapan itu berdasarkan penilaian penyidik soal keterkaitan TPPU dengan aset tersangka.

Baca Juga
Gaya Hedon Ary Bakri dan Marcella Santoso, 2 Advokat Tersangka Kasus CPO
“Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini,” ujar dia.

Baca Juga
Penampakan Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan Kejagung di Bawah Kasur Hakim Tersangka Kasus CPO
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow