JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras. Polisi membeberkan perannya dalam kasus tersebut.
Jonathan ternyata membuat grup WhatsApp khusus yang beranggotakan sejumlah tersangka lain.

Baca Juga
Apakah Ukraina Memiliki Senjata Nuklir? Ini Riwayat Bom Atom yang Tak Pernah Meledak
“Yang membuat grup WhatsApp ini ‘Berangkat’ ini adalah JF. Jadi mereka membuat WhatsApp group yang berisi para tersangka, ER, JF dan TBR tadi,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, Senin (5/5/2025).
Ronald menjelaskan, hal itu diketahui usai penangkapan tersangka berinisial BTR dan ER. Tersangka BTR yang membawa masuk barang tersebut dari luar negeri.

Baca Juga
Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras
“Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk (ke Jakarta),” ujar dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow