JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Adapun tiga tersangka tersebut di antaranya Komisaris Utama/Direktur Utama Sritex 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL), pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 DS, dan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 ZM.

Baca Juga
6 Jet Tempur Koleksi Pakistan, Salah Satunya Sukses Jatuhkan Jet India
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, terdapat kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sritex Tbk periode 2020-2021 atau saat masa pandemi Covid-19. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu berbalik dari untung jadi rugi.
"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 miliar dolar AS dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

Baca Juga
Tampang Bos Sritex Iwan Lukminto Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka
Qohar menerangkan, perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu jomplang atau terlalu jauh. Inilah yang menjadi perhatian penyidik dan menjadi alat bukti.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," tuturnya.

Baca Juga
Breaking News: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka
Berbekal data tersebut, penyidik memeriksa Sritex serta entitas anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 Sebesar Rp3,5 triliun.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," ujar Qohar.