BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana soal kasus pencemaran nama baik.
SPDP terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Marina itu dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, karena lokus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejati Jabar.

Baca Juga
Apakah China Pemenang Tak Terduga dalam Perang India-Pakistan? Ini Analisisnya
"Ya benar, pada 2 Mei lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).
Cahya menyatakan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana) adalah Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana
"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atasnama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," ujar Cahya.