BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Enam jaksa telah ditunjuk dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, SPDP diterima pada 2 Mei 2025 yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil).

Baca Juga
Duterte Menang pada Pemilu, Bagaimana Bisa Jadi Wali Kota ketika Ditahan di ICC?
"Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa," ujar Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).
Cahya mengatakan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana), yaitu Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga
Ridwan Kamil Mangkir dari Persidangan, Begini Ekspresi Kekecewaan Lisa Mariana
"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atas nama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," katanya
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow