JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menerapkan manasik kesehatan bagi calon jemaah haji mulai penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Manasik ini bertujuan agar memastikan setiap calon jemaah memenuhi standar istitaah kesehatan atau kemampuan fisik sehingga mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara mandiri sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil evaluasi awal penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Rencana itu selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola haji.
Baca Juga
Menhaj Sebut Haji 2026 Jadi Salah Satu yang Terbaik, Singgung Keraguan di Awal
“Mulai tahun depan, tahun 2027, kami memperkenalkan istilah manasik kesehatan. Jamaah yang akan berangkat pada 2027 akan kami dampingi dan kami asistensi proses manasik kesehatannya supaya dipastikan mereka sehat,” ucap Dahnil dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/7/2026).
Dahnil menambahkan, aspek istitaah kesehatan menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini. Sementara, data evaluasi menunjukkan jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat selama musim haji 2026 turun menjadi sekitar 360 orang, dibandingkan sekitar 447 orang pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
Baca Juga
Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta Resmi Beroperasi, Layani 3 Maskapai
Meski demikian, pemerintah menilai upaya peningkatan perlindungan terhadap jemaah tetap harus diperkuat.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































