Kemkomdigi Pastikan Fitur Gratis Ongkir Tak Dihapus, Aturan Baru Fokus Atur Perang Harga

3 weeks ago 13

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat pengguna layanan e-commerce bisa bernapas lega. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang selama ini menjadi andalan belanja online tetap aman dan tidak akan dihapus.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan pembatasan program gratis ongkir.

Viral! Bocah Main Servis Motor, Jari Nyangkut di Blok Mesin Endingnya Minta Tolong Damkar

Baca Juga

Viral! Bocah Main Servis Motor, Jari Nyangkut di Blok Mesin Endingnya Minta Tolong Damkar

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce. Yang kami atur adalah potongan harga ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kirim, bukan yang disubsidi oleh marketplace,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).

Diskon Ongkir oleh Kurir Dibatasi, Gratis Ongkir oleh E-Commerce Tetap Jalan

 Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Baca Juga

Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Menurut Edwin, kebijakan ini hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan langsung oleh jasa pengiriman melalui aplikasi mereka atau saat transaksi di loket fisik. Diskon seperti ini akan dibatasi maksimal selama 3 hari dalam sebulan.

Alasan pembatasan ini adalah untuk mencegah praktik perang harga ongkir yang tidak sehat dan berdampak negatif bagi industri logistik. Diskon ongkir yang berada di bawah biaya operasional nyata, seperti upah kurir, biaya angkut antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya, dianggap bisa memicu kerugian jangka panjang.

 Bertentangan dengan Norma!

Baca Juga

Komdigi Blokir Grup Facebook Fantasi Sedarah: Bertentangan dengan Norma!

“Jika terus dibiarkan, bisa menyebabkan kurir dibayar rendah, perusahaan jasa kirim merugi, dan layanan kepada pelanggan menurun drastis. Kita tidak ingin kualitas logistik nasional dikorbankan demi tarif murah yang tidak realistis,” kata Edwin.

Fokus Utama Lindungi Kurir dan Jaga Kesehatan Ekosistem Logistik

Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan, Komdigi Janji Tahun Ini Rampung

Baca Juga

Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan, Komdigi Janji Tahun Ini Rampung

Edwin menekankan regulasi ini tidak bertujuan membatasi ruang gerak pelaku usaha digital atau konsumen, tapi hadir untuk menciptakan keseimbangan baru di industri pengiriman.

“Kami ingin memastikan para kurir—yang menjadi tulang punggung ekonomi digital—bisa hidup layak. Jika tarif pengiriman terus ditekan, maka yang jadi korban adalah kesejahteraan mereka,” ucapnya.

Menurut Edwin, e-commerce masih bebas memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari strategi promosi. Pemerintah sama sekali tidak melarang hal itu.

“Kalau e-commerce mau menanggung ongkir pelanggan sebagai bagian dari promo, silakan saja. Itu bukan domain kami. Tapi kami ingin agar diskon oleh penyedia jasa pengiriman tidak dilakukan secara ekstrem dan terus-menerus, karena bisa menggerus industri dari dalam,” ujarnya.

Keseimbangan Baru di Era Ekonomi Digital

Pertumbuhan pesat belanja online dan makin pentingnya sektor logistik di Indonesia, Komdigi berharap regulasi ini bisa menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi. Kita semua diuntungkan jika ekosistem ini kuat—konsumen puas, kurir sejahtera, dan bisnis logistik tumbuh sehat,” kata Edwin.

Editor: Dani M Dahwilani

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |