JAKARTA, iNews.id - Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni dan Juli 2025. Apa alasannya?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pembatalan pemberian diskon tarif listrik yang sebelumnya menjadi bagian dari paket insentif ekonomi itu karena proses penganggaran yang lebih lama. Oleh karena itu, insentif tersebut diganti dengan bantuan subsidi upah (BSU).

Baca Juga
Ukraina Sukses Permalukan Rusia setelah Gempur 41 Pesawat Moskow, Termasuk Bomber Nuklir
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan saat pandemi Covid-19. Pengalaman ini yang dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.

Baca Juga
Motor Listrik Lokal Makin Kompetitif, Adora Penuhi TKDN hingga 46 Persen
"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah," tutur dia.
Sri Mulyani menjelaskan target sasaran penerima BSU yakni pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga
Perang Harga Mobil Listrik Picu Krisis Besar, Industri Otomotif China di Ujung Tanduk
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow