Batang, Infojateng.id – Di tengah perbincangan paslon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan.
Isu pemanfaatan program bantuan sosial sebagai alat politik kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati menuai tanggapan tegas dari Dinas Sosial Kabupaten Batang.
Kepala Dinas Sosial Batang Willopo mengatakan, isu tersebut tidak dibenarkan. Isu itu muncul dan berkembang di tahun-tahun politik atau di hari-hari politik.
“Sesuai aturan yang ada, pendamping PKH tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dukung mendukung atau mengajak, tapi mereka juga punya hak pilih di TPS dan itu sah-sah saja,” kata Willopo saat ditemui di Kantor Dinsos Batang, Kabupaten Batang, Senin (11/11/2024).
Menyikapi isu yang berkembang, Dinsos Batang telah melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kabupaten Batang.
Willopo menegaskan bahwa program PKH akan tetap berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Tidak ada ancaman ke penerima PKH kalau tidak memilih paslon ini bantuan akan dihentikan atau dicoret,” jelasnya.
Namun, dia tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan program ini.
“Jika ada personal pendamping penerima PKH melakukan pressure seperti itu, akan kita selidiki,” tegasnya.
Ia juga memberikan imbauan kepada para pendamping PKH, bekerjalah secara profesional dan optimal sebagai pendamping program keluarga harapan.
Untuk memastikan bantuan sosial yang digulirkan oleh Kementerian Sosial ini bisa sampai pada yang berhak menerima. Program PKH sendiri memiliki kriteria penerima yang jelas dan terukur.
“Penerima manfaat betul-betul murni sudah sesuai dengan aturan yang ada. Yang pertama masuk DTKS, kemudian ada komponen ibu hamil, balita, disabilitas, lansia, anak sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat,” terangnya.
Willopo menambahkan, perubahan data penerima bantuan pun tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Data dari pusat kita tidak bisa merubah dengan serta merta. Kalau kita mengusulkan bisa, misalnya diusulkan untuk ketidaklayakan. Ketidaklayakan itu berarti yang kemarin dapat bantuan karena dinilai sudah layak atau lulus atau bisa mandiri atau sudah memiliki usaha bisa diganti dengan penerima manfaat yang masih menunggu antrean,” imbuhnya.
Ia menekankan harapannya agar tidak ada pendamping PKH yang melakukan kewenangan untuk komoditas politik di Pilkada.
Netralitas program bantuan sosial seperti PKH menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bantuan tepat sasaran, terutama di masa-masa politik seperti saat ini.
“Bekerjalah sesuai aturan yang ada, tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi mempengaruhi ataupun mengancam, menekan pada penerima manfaat. Kalau ada yang lapor akan kita pelajari, investigasi ke lapangan dan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (eko/redaksi)