SAMPANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, saksi calon kepala daerah pada Pilkada Sampang. Sidang putusan dipimpin Hakim Eliyas Eko Setyo yang digelar Senin (26/5/2025).
Tiga terdakwa yakni Fendi Sranum, Abd Rohman dan Moh Suaidi. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga
87 Mahasiswa Indonesia Terancam Diusir dari Universitas Harvard, Ini Respons Kemlu
"Menimbang fakta-fakta persidangan, dengan ini memutuskan ketiga terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara," ujar Hakim Eko saat membacakan amar putusan, Senin (26/5/2025).
Majelis Hakim menyebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.

Baca Juga
2 Bang Jago Keroyok Pegawai Minimarket di Bandung Terekam CCTV, Kini Ditangkap Polisi
Menanggapi putusan vonis ini, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga
Debt Collector Keroyok Wanita di Polsek Bukit Raya, Kapolda Riau: Tangkap Semua
JPU Suhartono mengatakan, pihaknya juga mengambil sikap serupa, menunggu keputusan akhir dari para terdakwa.