Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Ini Perannya

1 week ago 16

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT.

Dua orang tersangka tersebut bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap polisi. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.

 Semua yang Keluar dari Mulut Zelensky Menyebabkan Masalah

Baca Juga

Trump: Semua yang Keluar dari Mulut Zelensky Menyebabkan Masalah

"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Dari 17 orang yang telah diamankan terkait kasus tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG, 11 Orang Diamankan

Baca Juga

Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG, 11 Orang Diamankan

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman," katanya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |