KKJ Desak Kejagung Koordinasi dengan Dewan Pers untuk Menilai Karya Jurnalistik

4 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten media yang dijadikan sebagai alat bukti. Hal ini disampaikan merespons penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka oleh Kejagung.

Diketahui, Kejagung menjadikan sejumlah topik pemberitaan yang dipublikasikan oleh perusahaan media Jak TV sebagai alat bukti yang disita. Sejumlah konten publikasi pemberitaan tersebut telah dihapus dan sudah tidak dapat diakses oleh Publik.

3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?

Baca Juga

3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?

"Konten publikasi yang dimaksud sebagai alat bukti harus bisa diakses publik dan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pers agar dapat dinilai apakah konten tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau kritik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," kata Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo dalam keterangan resmi KKJ, Kamis (24/4/2025).

Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kejagung, Ini Respons Dewan Pers

Baca Juga

Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kejagung, Ini Respons Dewan Pers

Kejagung juga diminta untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti. Dengan demikian, publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

Menurut KKJ, penghalangan proses hukum (obstruction of justice) harus merupakan tindakan secara langsung/material menghalangi penyidikan, penuntutan dan persidangan. Sementara pemberitaan, opini publik, penyampaian pendapat di muka umum jelas bukan tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |