JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mengecam dugaan teror dan intimidasi terhadap YF, penulis opini di portal berita online Detikcom. Tulisan opini itu dinilai merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi konstitusi.
"Dalam negara demokratis dan berdasarkan prinsip negara hukum, kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto dalam keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dikutip Minggu (25/5/2025).

Baca Juga
Eks Jenderal Tertinggi Ukraina: Kyiv Tak Bisa Rebut Kembali Wilayahnya dari Rusia
Dia menuturkan, koalisi juga menyoroti peristiwa teror yang diduga dialami YF bukanlah kejadian tunggal. Hal ini dinilai merupakan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi undang-undang TNI bergulir.
"Dalam dua bulan terakhir, kami mencatat sejumlah insiden teror berupa pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, mahasiswa dan warga sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil," tuturnya.

Baca Juga
Viral Pengusaha Muda Cilegon Diduga Intimidasi Perusahaan Asing
Ardi menyampaikan, setidaknya terdapat lima macam teror dan intimidasi yang menyasar berbagai kalangan atas kritik pelibatan TNI dalam ruang sipil.
Kelimanya yakni intimidasi TNI dalam diskusi mahasiswa, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo, serangan terhadap pembela HAM Andri Yunus, teror yang menyasar Kantor KontraS usai membongkar rapat tertutup di Hotel Fairmont, hingga intimidasi yang ditujukan bagi mahasiswa UII yang menjadi pemohon juricial review UU TNI di MK.

Baca Juga