JAKARTA, iNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong adanya kejelasan pembagian peran antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Pelaksanaan tugas di lapangan diharapkan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembagian kewenangan masing-masing institusi.
Menurut Koalisi, konstitusi telah mengatur tugas dan fungsi TNI maupun Polri. TNI memiliki mandat utama dalam bidang pertahanan negara, sedangkan Polri menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Baca Juga
DPR Rapat Bareng Kapolri Hingga Panglima TNI, Bahas Kondisi Keamanan Dalam Negeri
“Konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri,” demikian pernyataan Koalisi, Selasa (11/8/2026).
Koalisi menilai pembagian tugas tersebut penting untuk memastikan setiap institusi dapat menjalankan perannya secara optimal. Mereka mengatakan pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Baca Juga
Perkuat Sinergi Keamanan Jakarta, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Silaturahmi ke Mako Brimob
Koalisi Sipil mengakui undang-undang membuka ruang bagi TNI untuk memberikan bantuan kepada Polri dalam kondisi tertentu melalui mekanisme operasi militer selain perang. Karena itu, Koalisi Sipil mendorong agar setiap bentuk perbantuan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang jelas, permintaan atau dasar hukum yang sesuai, serta memiliki ruang lingkup dan mekanisme koordinasi yang terukur.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































