JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses atau pemblokiran situs PeduliLindungi. Langkah ini diambil setelah laman tersebut itu disusupi konten judi online (judol).
"Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta, Jenderal Rp84 Juta Per Bulan
Alexander menjelaskan langkah itu diambil sebagai komitmen memberantas konten judi online. Upaya ini juga menandakan komitmen Komdigi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Alexander, hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layar (screenshot) itu menunjukkan bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs judi online.

Baca Juga
Bahas PHK di Industri Media, Menteri Komdigi bakal Temui Menaker Pekan Depan
"Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional," ujarnya.
PeduliLindungi merupakan website yang digunakan dalam penanganan Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenke). Sejak tahun 2023, sistem PeduliLindungi telah terintegrasi ke pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform SatuSehat dengan alamat domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

Baca Juga
Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow