JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tersebut akan digabungkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

Baca Juga
AS Tembakkan Rudal Antarbenua Minuteman III yang Mampu Bawa Nuklir, Ini Tujuannya
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” katanya.

Baca Juga
Rombongan Anggota DPR RI Terlibat Kecelakaan di Tol Pemalang, 2 Meninggal Dunia
Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.