JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak pemerintah menyelamatkan industri dalam negeri. Dia menegaskan mafia impor yang telah mengakar harus diberantas.
Menurut dia, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri semakin meluas, salah satunya akibat membanjirnya barang-barang impor.

Baca Juga
Ini Penjelasan Mendag soal Izin Impor 200.000 Ton Gula Mentah
“Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” ujar Evita dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Dia menuturkan, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri. Jika tidak ada tindakan, maka fenomena itu akan meluas tak hanya menimpa industri tekstil, tapi juga elektronik hingga otomotif.

Baca Juga
Harga Singkong di Lampung Terjun Bebas jadi Rp1.000 per Kg gegara Impor, Petani Menjerit
Evita mengatakan, kondisi industri dalam negeri sedang tidak baik-baik saja. Perlu tindakan nyata terhadap mafia-mafia impor.
“Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang mengganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” ujar dia.

Baca Juga
Prabowo: Tahun 2025 Kita Tak Akan Impor Beras, Jagung dan Garam lagi
Evita mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Menteri Keuangan juga harus merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri dan berdampak pada membanjirnya PHK.
Menurut Evita, syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor yang dihapus awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang. Akan tetapi, aturan itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri dalam negeri.

Baca Juga