JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar, SD-SMP negeri dan swasta tanpa dipungut biaya atau gratis. Dia menyampaikan, putusan ini akan dimuat ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," ujar Lalu dalam keterangannya dikutip, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga
Pimred RT Sebut Rusia Bisa Bombardir Berlin Jika Rudal Jerman Menarget Moskow
Legislator PKB ini menambahkan, perlu ada revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah (BOS). Menurutnya, BOS juga bisa disalurkam oada sekolah swasta.
"Revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," tuturnya.

Baca Juga
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta
Seluruh pemangku kepentingan dipandang perlu menyusun peta jalan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik.
"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik," kata dia.