JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus 18 oknum polisi diduga memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kompolnas meyakini terdapat unsur pidana dalam perkara itu.
"Kalau nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Pemerasan DWP!
Namun, Anam mengatakan, saat ini Polri masih fokus menyelesaikan sidang etik untuk mengetahui konstruksi peristiwa pemerasan secara terang benderang.
"Siapa yang bertanggung jawab, dari dua yang sidang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," kata Anam.
Baca Juga
Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia di Konser DWP Disidang Etik Hari Ini
Di sisi lain, Anam mengatakan, sidang etik yang digelar akan menelusuri penyelenggara kewenangan, penyelenggara pengawasan, penggunaan struktur kewenangan, dan struktur jabatan. Sementara, unsur pidana akan didalami dalam sidang lain.
Anam juga belum mendorong Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) untuk menangani kasus pemerasan ini. Namun, dia meyakini ada unsur pidana dalam praktik mencoreng nama baik instansi kepolisian.
Baca Juga