KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

12 hours ago 5

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso menilai, regulasi penyiaran perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku audiens. Menurutnya, perubahan tersebut membuat aturan penyiaran saat ini menghadapi kesenjangan dalam mengatur konten yang didistribusikan melalui internet.

Hal ini disampaikan Tulus saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).

 Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

Baca Juga

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

Tulus menyoroti Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 yang saat ini belum memberikan kewenangan untuk mengatur penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over the top (OTT). Padahal, masyarakat kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.

Dia mengatakan sejumlah negara telah memberikan perhatian terhadap pengaturan konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Singapura, Australia, negara-negara Uni Eropa, dan Kanada disebut telah memiliki pendekatan regulasi terhadap konten digital.

KPI Minta TV dan Radio Perbanyak Berita Gempa NTT, Jadi Sumber Data Pemerintah untuk Bantu Warga

Baca Juga

KPI Minta TV dan Radio Perbanyak Berita Gempa NTT, Jadi Sumber Data Pemerintah untuk Bantu Warga

"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |