JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) kepada Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara itu bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Baca Juga
KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga
KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid
Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar. Sebab, diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































