JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku bukan merupakan kader asli PDIP. Bahkan, Harun Masiku memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
"Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018, dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," ujar Tim Biro Hukum KPK membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga
Warga Toraja Datangi Gedung KPK, Tagih Janji Tangkap Harun Masiku
KPK menjelaskan, Hasto menempatkan Harun Masiku di Daftar Pemilihan Wilayah (DPW) I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019 lalu. Alasannya, wilayah itu menjadi basis massa pemilih PDIP.
"Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," tuturnya.
Baca Juga
Geledah Rumah Politikus PPP Djan Faridz, KPK Sita 3 Koper Terkait Kasus Harun Masiku
Lembaga antirasuah menerangkan, Hasto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asalnya. Kemudian sekitar Mei 2019, Hasto mendatangi dan menemui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU.
Pada pertemuan itu, Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR.
Baca Juga
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materi Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya.
Menurut KPK, uji materi dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan agar Harun Masiku berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga