JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, pada hari ini, Selasa (18/2/2025). Dua orang yang dimaksud adalah, Elia Massa Manik (Dirut PT Pertamina 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (Dirut PT Pertamina Periode 2014-2017).
Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Baca Juga
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas PGN
"Hari ini Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT ΙΑΕ (Inti Alasindo Energi)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2025).
Selain mereka, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yakni Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode tahun 2015-2019 serta Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016-2018.

Baca Juga
KPK Geledah Rumah Eks Direksi dan Pegawai PGN, Sita Dokumen Jual Beli Gas
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow