JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 kendaraan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut rinciannya.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kendaran tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK pada Senin (26/5/2025). Tujuannya agar dapat dipelihara sehingga nilai ekonomis terjaga.

Baca Juga
Brigade Al Qassam Jebak Tentara Israel, Dilanjutkan Meledakkan Terowongan
"Kegiatan pemindahan barang bukti ke Rupbasan KPK hari ini, adalah untuk memastikan agar aset-aset tersebut mendapat perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang optimal, yang pada ujungnya untuk asset recovery yang optimal," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
"Sehingga ketika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP nilai pemulihan keuangan negaranya optimal," tutur dia melanjutkan.

Baca Juga
KPK Sita 9 Kendaraan terkait Kasus Korupsi di Kemnaker, BMW hingga Vespa Matic
Sebagai informasi, KPK menyita 8 mobil dan 1 motor usai menggeledah tujuh lokasi berbeda terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tujuh lokasi yang disasar adalah Kantor Kemnaker dan enam rumah milik pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Adapun, penggeledahan dilakukan pada 20-22 Mei 2025.

Baca Juga