JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan kendaraan yang terdiri dari delapan mobil dan satu motor usai menggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tujuh lokasi yang disasar di antaranya Kantor Kemnaker dan enam rumah milik pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Adapun, penggeledahan dilakukan pada 20-22 Mei 2025.

Baca Juga
Menteri Prancis Serukan Penghapusan Uang Tunai, Ini Alasannya
"Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan foto yang diterima iNews.id, mobil yang disita KPK terdiri dari sejumlah merek, yakni dua mobil BMW, empat Honda, Wuling, dan satu Mitsubishi. Sedangkan untuk motor, Vespa matic.

Baca Juga
KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow