KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

9 hours ago 1

PURWOKERTO, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dan dokumen di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026). 

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. kasus itu tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut di lingkungan kampus. 

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

Baca Juga

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

Sejumlah barang bukti dan berkas penting disita petugas dari gedung Rektorat Unsoed setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat kampus. 

Plt Rektor Unsoed, Ali Rokhman, membenarkan adanya serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lingkungan kampus Unsoed. 

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

Baca Juga

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

Dia menegaskan bahwa manajemen universitas berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh penegakan hukum yang sedang berjalan. 

"Pihak universitas menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali Rokhman, Senin (24/8/2026). 

Terkait detail barang bukti maupun materi penggeledahan, pihak Rektorat Unsoed mengaku masih menunggu konfirmasi dan rilis resmi lebih lanjut dari pihak KPK mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

Kegiatan Akademik Dipastikan Tetap Berjalan

Kendati proses hukum oleh KPK sedang berlangsung di lingkungan Rektorat, Ali Rokhman memastikan bahwa aktivitas perkuliahan dan pelayanan administrasi di Unsoed tidak terganggu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |