JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di Bogor. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama April sampai dengan Mei 2025.

Baca Juga
Rusia Sangkal Terlibat dalam Kebakaran Rumah PM Inggris
"Penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/5/2025).
Budi memerinci, uang yang disita dalam mata uang asing, yakni 1.523.284 (1,5 juta) dolar AS atau setara Rp24 miliar lebih.

Baca Juga
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam usai Diperiksa KPK terkait Kasus PGN
Sementara itu, tujuh tanah yang disita berlokasi di Bogor dan sekitarnya. Luasnya mencapai 31.772 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar.
Diketahui, KPK mengusut perkara dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu merugikan keuangan negara mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp240 miliar lebih.

Baca Juga
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus PGN
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow