JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos belum disetujui. Paulus saat ini masih ditahan di Singapura.
"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (2/6/2025).

Baca Juga
12 Tentaranya Tewas saat Latihan Tempur, Panglima Angkatan Darat Ukraina Mundur
Menurutnya, KPK bersama Kementerian Hukum terus memantau proses persidangan di Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura pun intens berkomunikasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) AHU Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan bahwa saat ini, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos belum bersedia diserahkan ke Indonesia. Dia pun meminta penangguhan penahanan ke Singapura.

Baca Juga
Menteri Singapura Sebut Esktradisi Paulus Tannos Bisa Makan Waktu 2 Tahun, Ini Penjelasannya
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow