JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, Selasa (20/5/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga
Apakah China Pemenang Tak Terduga dalam Perang India-Pakistan? Ini Analisisnya
Meski begitu, Budi belum membeberkan perihal identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka, termasuk latar belakang mereka.
Budi pun belum mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan yang dimaksud.

Baca Juga
Terungkap! Penggeledahan KPK di Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA
"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow